Sabtu, 30 April 2011

Produk : Takaful Al Khairat

Program Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan yang diperuntukkan kepada ahliwarisnya apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.

Manfaat

Bila Peserta ditakdirkan meninggal masa perjanjian, maka ahliwarisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan Peserta.
Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru' yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
Ketentuan

1.Usia masuk maksimal 60 tahun
2.Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
3.Jumlah Peserta minimal 25 orang
4.Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
5.Minimal premi untuk tiap kumpulan Rp 500.000,-

Bagi yang berminat, untuk wilayah III Cirebon, Brebes dan Tegal silahkan hubungi Badruddin (08122211835)

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih. komentar Anda sangat berharga bagi saya