Jumat, 06 Mei 2011

Standardisasi 4 produk asuransi syariah digarap

Regulator menunggu pengajuan standardisasi polis empat produk asuransi syariah dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) guna mendorong pertumbuhan industri pada 2011.

Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya menyambut baik rencana AASI melakukan standardisasi polis produk asuransi syariah.

Empat polis produk asuransi yang direncanakan bakal distandardisasi tersebut meliputi produk asuransi kendaraan bermotor, kebakaran, kecelakaan dan alat berat.

Menurut dia, langkah tersebut secara umum ditujukan untuk meningkatkan daya saing produk asuransi syariah yang selama ini cenderung dinilai meniru produk asuransi konvensional. Standardisasi itu juga dapat lebih mengedepankan keunikan produk sesuai dengan prinsip syariah.

Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum mendapat pengajuan standardisasi yang direncanakan AASI sejak beberapa waktu lalu, sehingga belum diketahui sejauh mana keunggulan dan nilai tambah yang ditawarkan kepada peserta.

“Kami sudah bertemu untuk membicarakan rencana standardisasi polis produk asuransi syariah, tetapi sampai sekarang saya belum mendapat pengajuan apapun. Jadi, saya belum bisa bicara lebih banyak,” ujarnya, hari ini.

Selain standardisasi polis, AASI saat ini membahas sejumlah model pengelolaan dana asuransi syariah dari kontribusi (premi) peserta yang mengedepankan prinsip syariah, serta rencana penambahan akad baru pada bisnis asuransi kredit.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih. komentar Anda sangat berharga bagi saya