Jumat, 06 Mei 2011

Izin 15 perusahaan asuransi terancam di cabut

Sebanyak 15 perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum masih terancam sanksi pencabutan izin usaha karena belum memenuhi ketentuan modal dengan batas akhir sampai 31 Maret 2011.

Sesuai amanat PP No. 81/2008 tentang Permodalan Perusahaan Asuransi, setiap perusahaan asuransi wajib memenuhi modal minimum pada 2010 sebesar Rp40 miliar, Rp65 miliar bagi pemilik unit syariah, dan Rp100 miliar untuk perusahaan reasuransi.

Hingga posisi 31 Desember lalu, empat perusahaan reasuransi yang ada tercatat sudah memiliki modal di atas Rp100 miliar, sedangkan dari 138 perusahaan asuransi jiwa dan umum yang belum memenuhi modal sebanyak 15 perusahaan.

Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatarwata mengatakan jumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal hingga akhir 2010 itu telah menurun dari posisi September sebanyak 29 perusahaan, meliputi delapan asuransi jiwa dan 21 asuransi umum.

Menurut dia, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, sebanyak tiga perusahaan asuransi jiwa dan tiga perusahaan asuransi umum telah merealisasikan penambahan modal, enam perusahaan asuransi umum dalam proses penambahan modal, dan dua perusahaan asuransi umum mengembalikan izin usahanya karena sudah tidak beroperasi.

Dari total 15 perusahaan yang belum memenuhi persyaratan modal minimum hingga 31 Desember 2010, tercatat lima perusahaan asuransi jiwa dan 10 perusahaan asuransi umum, dengan dua di antaranya memiliki unit syariah

sumber : http://www.bisnis.com/index.php/finansial/asuransi/5838-izin-15-perusahaan-asuransi-terancam-di-cabut

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih. komentar Anda sangat berharga bagi saya