Kamis, 28 Juli 2011

Agen Asuransi Syariah Wajib Berlisensi

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia memastikan di awal 2012 semua agen syariah sudah wajib memiliki lisensi. Menurut Ketua AASI, Shaifie Zein untuk meningkatkan kualitas agen asuransi syariah Tanah Air, lisensi agen menjadi suatu keperluan.

Ini dilakukan untuk memastikan pemahaman agen tentang asuransi syariah. “Baik tentang produk, akad, dan lainnya,” katanya kepada Republika beberapa waktu lalu. AASI pun menggandeng sejumlah asosiasi lain untuk bekerja sama. Salah satunya dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melalui nota kesepahaman.

Sayangnya, AASI belum tahu pasti berapa jumlah agen yang memasarkan

produk syariah. Banyaknya asuransi syariah yang masih berbentuk unit usaha menjadi penyebabnya. Hal itu, kata Shaifie, membuat data agen yang memasarkan produk syariah masih bercampur dengan asuransi konvensional. Ia menegaskan pemisahan database harus dilakukan sehingga AASI mengetahui berapa jumlah agen yang perlu disertifikasi.

Meski demikian, dijelaskannya, nantinya pemberian lisensi pada agen, tak hanya mencakup asuransi syariah, tapi juga konvensional. Pasalnya, untuk menggambil lisensi pemahaman tentang konvensional akan menjadi dasar. Lisensi syariah baru akan diberikan sebagai pilihan, jika si agen ingin terjun memasarkan produk ini. “Semuanya akan bertahap,” katanya.

Ditambahkan Shaifie, mengenai perhitungan keuangan dalam asuransi syariah yang memisahkan dana tabaru dalam laporan keuangan, ia mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi. Hal ini juga termasuk sosialisasi tingkat RBC sebesar 15 persen. Ia mengaku akan dibentuk tim adhoc yang mempertanggungjawabkan ini agar tidak memberatkan perusahaan. “Kita akan bicara juga pada regulator, tapi bukan negosiasi tapi realisasi,”

Menurut Head of Syariah, Sun Life Financial, Srikandi Utami, untuk memperbesar bisnis asuransi syariah di Indonesia aturan yang mendukung juga sangat diperlukan. Ia mengaku, aturan yang mendukung keberadaan unit syariah menjadi satu perusahaan asuransi syariah khusus juga diperlukan. ed: firkah fansuri

http://republika.co.id

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih. komentar Anda sangat berharga bagi saya