Kamis, 28 Juli 2011

Membuat Ilustrasi Takaful di Internet

Alhamdulillah, membuat ilustrasi Takaful sudah bisa via internet. jadi kita tidak usah pusing-pusing jika suatu saat kita tidak membawa Laptop dan ada yang ingin dibuatkan ilustrasi. tinggal pergi ke warnet dan ilustrasipun jadi. gampang kan.

cara membuat ilustrasi
1. Masuk ke http://ilustrasi.takaful.com
2. login dengan no agent
3. isi pasword dengan tanggal lahir Anda
4. Klik login

jadi deh. Anda tinggal membuat ilustrasinya. selamat mencoba semoga sukses.

Selengkapnya...

Asuransi Syariah Indonesia Dapat Lewati Malaysia

Pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia diperkirakan bisa melampaui pertumbuhan di Malaysia. Menurut Takaful Practice Leader dan Consulting Actuary Milliman, Safder Jaffer, dengan pertumbuhan makro ekonomi yang baik, hal ini bukanlah sesuatu yang mustahil.

Meski demikian, regulator harus memberi dukungan penuh pada industri ini. "Harus ada frame work regulator yang solid," kata Safder dalam International Conference Syariah Insurance in Indonesia, "New Growth Opportunity Within the World's Largest Muslim Population Country", di Jakarta pekan lalu.

Menurutnya, peraturan regulator di Indonesia harus jelas dan tidak bertele-tele serta menyediakan layanan untuk mendorong para pelaku asuransi syariah. "Kalau perlu, regulator membuat aturan tentang kapan unit harus diubah menjadi perusahaan yang berdiri sendiri," jelas Safder.

Selain itu, ia mengatakan, sinergi antara regulator, ulama, dan industri juga harus dibina. Menurutnya, hal ini bisa meminimalisasi perbedaan pendapat antara para pemegang kepentingan di asuransi dan mempercepat pertumbuhan inovasi produk asuransi syariah.

"Malaysia sudah melakukan ini," ujar Safder. Jadi, ia berpendapat tidak ada alasan untuk Indonesia mengulur-ulur waktu.

Safder menuturkan, jika Indonesia melakukan ini, perkembangan asuransi syariah yang melesat akan amat terlihat empat hingga lima tahun ke depan. Safder mengatakan, ada potensi asuransi syariah Indonesia mulai mendekati pencapaian Malaysia.

Meski mengaku belum memiliki data resmi, Safder mengatakan premi asuransi bisa mendekati satu miliar dolar AS. "Kita memperkirakan untuk Malaysia, mereka akan meningkat premi sekitar 40 sampai 60 persen," katanya. Kini, total premi industri asuransi syariah di negeri jiran sebesar 200 juta dolar AS.

Hal senada diutarakan Partner Head of International Business Development FWU AG, Sohail Jaffer. Ia mengatakan, kemitraan dengan bank syariah melalui bancassurance bisa dimanfaatkan sebagai channel distribusi dalam mengembangkan asuransi syariah di Tanah Air.

Sohail menilai kerja sama ini bakal menuntungkan. Selain peran bank yang menjadi satu toko yang melayani kebutuhan pembiayaan, produk asuransi syariah menjadi murah dibanding konvensional dan metode pembayaran menjadi mudah karena langsung dari akun di perbankan.

"Contoh sukses ini sudah dicoba di beberapa negara," katanya. Di Malaysia, misalnya, bancassurance meningkatkan pendapatan asuransi syariah dalam empat tahun menjadi 32 persen dari 6,5 persen.

Dari prediksi Milliman, secara global pertumbuhan premi asuransi syariah dunia bisa mencapai 4,3 miliar dolar AS di 2015. Di 2011 ini, premi asuransi syariah global tercatat tumbuh hingga 2,1 miliar dolar AS dari 2010 lalu sebesar 1,7 dolar AS.

Asia Tenggara diperkirakan menjadi pemimpin pasar. Tiga negara akan menjadi pemain utama, yakni Malaysia, Indonesia, dan Brunei.

Meski demikian, pertumbuhan di Asia Tenggara bakal sangat bergantung pada pasar asuransi syariah India. Khusus untuk Timur Tengah, diperkirakan pertumbuhan bakal berlangsung konservatif seiring tren penurunan premi asuransi syariah yang terjadi di Arab Saudi.

Dari data Badan Penyelenggara Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), pada Maret 2011, premi asuransi syariah Tanah Air meningkat 35,7 persen dari sebelumnya Rp 3,2 triliun. Pasar asuransi syariah baru sebesar tiga persen.

Hanya ada tiga asuransi jiwa dan dua asuransi umum yang beroperasi penuh sebagai perusahaan asuransi syariah. Sedangkan sisanya berupa unit dalam bisnis konvensional.

Sementara itu, menurut Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Shaifie Zein, pertumbuhan asuransi syariah Tanah Air bakal terus tumbuh satu hingga 1,5 persen per tahun. Namun sayangnya, ia belum bisa memprediksi pasti berapa peningkatan market.ed: firkah fansuri

http://republika.co.id

Selengkapnya...

Agen Asuransi Syariah Wajib Berlisensi

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia memastikan di awal 2012 semua agen syariah sudah wajib memiliki lisensi. Menurut Ketua AASI, Shaifie Zein untuk meningkatkan kualitas agen asuransi syariah Tanah Air, lisensi agen menjadi suatu keperluan.

Ini dilakukan untuk memastikan pemahaman agen tentang asuransi syariah. “Baik tentang produk, akad, dan lainnya,” katanya kepada Republika beberapa waktu lalu. AASI pun menggandeng sejumlah asosiasi lain untuk bekerja sama. Salah satunya dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melalui nota kesepahaman.

Sayangnya, AASI belum tahu pasti berapa jumlah agen yang memasarkan

produk syariah. Banyaknya asuransi syariah yang masih berbentuk unit usaha menjadi penyebabnya. Hal itu, kata Shaifie, membuat data agen yang memasarkan produk syariah masih bercampur dengan asuransi konvensional. Ia menegaskan pemisahan database harus dilakukan sehingga AASI mengetahui berapa jumlah agen yang perlu disertifikasi.

Meski demikian, dijelaskannya, nantinya pemberian lisensi pada agen, tak hanya mencakup asuransi syariah, tapi juga konvensional. Pasalnya, untuk menggambil lisensi pemahaman tentang konvensional akan menjadi dasar. Lisensi syariah baru akan diberikan sebagai pilihan, jika si agen ingin terjun memasarkan produk ini. “Semuanya akan bertahap,” katanya.

Ditambahkan Shaifie, mengenai perhitungan keuangan dalam asuransi syariah yang memisahkan dana tabaru dalam laporan keuangan, ia mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi. Hal ini juga termasuk sosialisasi tingkat RBC sebesar 15 persen. Ia mengaku akan dibentuk tim adhoc yang mempertanggungjawabkan ini agar tidak memberatkan perusahaan. “Kita akan bicara juga pada regulator, tapi bukan negosiasi tapi realisasi,”

Menurut Head of Syariah, Sun Life Financial, Srikandi Utami, untuk memperbesar bisnis asuransi syariah di Indonesia aturan yang mendukung juga sangat diperlukan. Ia mengaku, aturan yang mendukung keberadaan unit syariah menjadi satu perusahaan asuransi syariah khusus juga diperlukan. ed: firkah fansuri

http://republika.co.id

Selengkapnya...

Rabu, 27 Juli 2011

Prinsip Perencanaan Keuangan Dalam Islam

Kehidupan seorang Muslim tidak bisa dilepaskan dari prinsip prinsip yang ditetapkan oleh Allah Swt.Termasuk didalamnya kegiatan bermuamalat,salah satunya perencanaan Keuangan Melalui berasuransi.Mengingat Pentingnya Asuransi sebagai salah satu Elemen Perekonomian terutama dalam Keluarga dalam hal menghadapi suatu Musibah yang tak terduga,serta masih minimnya pengetahuan banyak Umat Muslim di Indonesia tentang Asuransi,maka saya akan menuliskan beberapa hal tentang prinsip berasuransi dalam Islam.Tulisan ini diambil dari ustadz Rikza Maulan Lc., M.Ag,dengan beberapa editing yang Insya Allah tidak mengurangi maksud yang sama.

1. Prinsip Tauhid


Tauhid merupakan prinsip dasar dalam asuransi syariah. Setiap muslim, dalam menjalankan kegiatan kehidupannya selalu berpedoman kepada Allah Swt sehingga setiap pijakan dan dasarnya adalah wujud dari penghambaan kepada Sang Khalik.

Allah SWT berfirman (QS. Ad-Dzariyat/51:56)
Dan (tidaklah) Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.

Dengan Berprinsip kepada Ketauhidan Allah Swt, seorang muslim dalam menjalankan aktivitas ekonominya merupakan suatu bentuk ibadah dan penghambaan kepada Allah SWT.

2. Prinsip Keadilan

Prinsip kedua adalah keadilan. Keadilan harus terpenuhi antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi, khususnya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah.

Nasabah harus menyadari kewajibannya untuk selalu membayar premi (kontribusi) dalam jumlah tertentu kepada perusahaan asuransi syariah dan memiliki hak untuk mendapatkan sejumlah dana santunan jika terjadi Musibah yang mengakibatkan kerugian. Sementara Perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai lembaga pengelola dana berkewajiban membayar klaim (dana santunan) kepada nasabah.

Di sisi lain, keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan asuransi dari hasil investasi dana nasabah harus dibagi sesuai dengan akad yang telah disepakati sejak awal.

Allah SWT berfirman :
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah/5:8)


3. Tolong Menolong

Prinsip ketiga dalam asuransi syariah adalah harus didasari dengan semangat tolong menolong (ta'awun) antara sesama nasabah. Seorang peserta sejak awal sudah harus “dikondisikan" mempunyai niat daan motivasi untuk saling membantu dan meringankan beban peserta lainnya yang mendapatkan musibah.

Allah SWT berfirman :
Dan tolong menolonglah kalian dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. (QS. Al-Maidah : 2)

4. Kerjasama

Prinsip Keempat adalah kerjasama. Kerjasama dalam asuransi syariah dapat berwujud dalam bentuk akad (kontrak) yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah. Demikian juga antara nasabah dengan nasabah lainnya, atau antara ketiganya secara bersamaan.

Kerjasama yang baik antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah, atau antara sesama nasabah akan menciptakan suasana yang baik dalam menolong antar sesama peserta, tidak terkecuali kepada pihak lain yang membutuhkan “bantuan", seperti kaum dhu'afa melalui micro insurance, dsb.

5. Amanah

Prinsip Kelima dalam asuransi syariah adalah amanah. Baik perusahaan asuransi syriah maupun nasabah dituntut untuk selalu amanah. Seperti perusahaan harus benar-benar menjelaskan produknya secara detail dan gamblang, sehingga tidak terjadi kekecewaan nasabah di kemudian hari. Demikian juga sebaliknya nasabah juga perlu amanah dalam memberikan informasi terkait tentang diri atau kerugian yang dialaminya.

Rasulullah SAW bersabda :
Seorang pebisnis yang jujur lagi amanah, kelak dikumpulkan bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada'. (HR. Turmudzi)

6. Kerelaan (Ridha)

Prinsip keenam asuransi syariah adalah kerelaan. Kerelaan inilah yang pada akhirnya membuahkan konsep ta'awun (saling tolong menolong) antara sesama nasabah. Dimana nasabah saling mengikhlaskan sebagian dananya untuk didermakan kepada nasabah lainnya yang tertimpa musibah.

7.Larangan Riba

Prinsip ketujuh dalam asuransi syariah adalah menghindari riba. riba merupakan bentuk transaksi yang sangat bathil, dan memiliki dosa paling besar. Asuransi syariah harus terhidar dari unsur riba, dalam sistem operasionalnya. Baik operasional internal dalam pengelolaan dana, maupun eksternal, seperti investasi, dsb.
Secara bahasa, Riba adalah tambahan. Sedangkan dari segi istilah, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Rasulullah SAW bersabda
Rasulullah SAW melaknat para pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, saksinya. Dan beliau bersabda, mereka semua adalah sama." (HR. Muslim)

8 Larangan Maisir

Prinsip ke delapan adalah menghindari adanya unsur maisir (judi) dalam operasionalnya. Unsur judi diantara bentuknya adalah seperti adanya salah satu pihak yang untung tetapi ada pula pihak lain yang rugi.Diantara bentuk perjudian dalam asuransi adalah nasabah berkewajiban membayar premi, sedangkan perusahaan berkewajiban membayar klaim (bila terjadi kerugian). Jika tidak terjadi musibah, maka seolah premi hilang dan secara otomatis akan menjadi milik perusahaan asuransi. sedangkan jika terjadi musibah, perusahaan berkewajiban membayar klaim yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan premi yang dibayar nasabah.

Meskipun tidak murni seperti judi, namun transaksi semacam ini dalam kacamata fiqh Islam sudah masuk dalam kategori maisir, atau paling tidak mengandung unsur maisir ( perjudian )

9. Larangan Gharar (Ketidakpastian)

Prinsip kesembilan adalah menghindarkan diri dari gharar (ketidakpastian). Secara umum gharar adalah sesuatu yang mungkin ada atau mungkin tidak ada, atau sesuatu yang tidak diketahui hasilnya.

Dalam asuansi gharar dapat terjadi pada ketidak jelasan ada atau tidaknya “klaim/ pertanggungan” atau manfaat yang akan diperoleh nasabah dari perusahaan asuransi. Karena keberadaan klaim/ pertanggungan tersebut terkait dengan ada tidaknya resiko. Jika resiko terjadi, klaim didapatkan, dan jika resiko tidak terjadi maka klaim tidak akan didapatkan. Hal ini seperti pada jual beli hewan dalam kandungan sebelum induknya mengandung. Meskipun si induk memiliki kemungkinan mengandung.

Demikian juga dari ketidak jelasan "seberapa lama" pembayaran premi. Bisa jadi satu tahun, dua tahun, atau tujuh belas tahun.

10.Larangan Risywah ( Suap )

Selain harus menghindari maghrib (masir, gharar dan riba) asuransi syariah juga wajib menjauhkan aspek risywah dalam operasionalnya, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Risywah dapat terjadi diantaranya seperti dalam klaim, baik antara nasabah dengan "oknum" asuransi syariah, atau juga dengan pihak ketiga rumah sakit, bengkel, dsb.

Risywah juga dapat terjadi dalam "mencari" objek pemasaran, seperti ke perusahaan-perusahaan, instansi pemerintah dsb. Dan hal ini harus dihindarkan dalam segala opersional asuransi syariah. Kendatipun sangat berat untuk dilakukan di Indonesia yang memiliki iklim bisnis yang cukup buruk. Namun dengan keyakinan dan niatan yang baik, Insya Allah akan bisa dilaksanakan.

Dengan Prinsip Inilah maka tidak ada alasan bagi Umat Islam khususnya di Indonesia untuk tidak menggunakan Asuransi syariah,khusunya melalui asuransi Takaful Indonesia,pertama dan murni syariah yang telah mengelola keuangan untuk asuransi selama lebih dari 14 tahun sejak tahun 1994.Kalau tidak hijrah ( pindah ) sekarang,kapan lagi??

Sumber : http://proteksi-syariah.blogsp​ot.com/2009/12/prinsip-berasur​ansi-dalam-islam.html

Selengkapnya...

Kewajiban Perintah Berasuransi dalam Islam

Dalam Alqur’an dan Hadits Nabi memang tidak terdapat satu katapun yang mengharuskan umat untuk berasuransi,karena asuransi adalah kegiatan mua’malah yang datang kemudian setelah Zaman Nabi Muhammad Saw.

Namun ada beberapa perintah dari Alqur’an dan hadits yang dalam teknik pelaksanaannya sangat dimungkinkan agar umat khususnya umat Islam mengambil Langkah agar berasuransi. perintah perintah tersebut sangat berkaitan kepada kemaslahatan umat manusia itu sendiri agar senantiasa ;

* Menjaga dirinya
* Menjaga Keluarganya dan saudara sesama Muslim
* Menjaga Hartanya
* Mempersiapkah hari depannya
* Memelihara Agamanya

Sebagaimana firman firman Allah Swt dan Hadits Nabi Muhammad Saw Berikut

1. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al-Hasyr : 18)

2. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.(Annisa : 9)

3. “Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya.” Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah
kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur.” (Yusuf : 46 – 49)

4. Dari Sa’d bin Abi Waqas ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “… Sesungguhnya engkau jika meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya (berkecukupan) adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam kondisi miskin meminta-minta pada manusia. Dan sesungguhnya tidaklah engkau memberikan nafkah kepada keluargamu dengan tujuan mengharap keridhaan Allah SWT, melainkan akan Allah berikan pahala atasnya, bahkan suapan yang engkau suapkan ke mulut istrimu…” (HR. Bukhari)

5. Dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang membantu menghilangkan kesulitan dunia seorang muslim, maka Allah akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Dan barang siapa yang memudahkan urusan seorang muslim, maka Allah akan memudahkan urusannya pada hari kiamat. (HR. Muslim)

6. Dari Nu’man bin Basyir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta, kasih sayang dan kelemah lembutan diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh ada yang sakit, maka anggota tubuh lainnya juga turut merasakannya, (seperti) ketika tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim)

7. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.Al-Maidah : 2

8. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?,Itulah orang yang menghardik anak yatim,dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin .Al Maa’uun (1-3)

Ayat Alqur’an dan Hadits di atas mengisyaratkan Pentingnya perencanaan untuk hari esok sesuai nomor 1 dan 3 diatas,Pentingnya merencanakan kesejahteraan untuk keluarga sesuai dengan nomor 2 dan 4 diatas, saling tolong menolong antar umat dalam meminimalisikan resiko sesuai dengan nomor 5-8 diatas. Dan kesemuanya bisa diwujudkan dalam suatu program perencanaan keuangan yang dinamakan Asuransi syariah.

Asuransi syariah adalah konsep kegiatan perencanaan keuangan Yang memanajemen resiko kehilangan nilai guna dari diri,harta,akal dan kemaslahatan umat yang berbasis tolong menolong antar pesertanya bukan antar peserta dengan perusahaan Asuransi,serta bebas dari unsur unsur gharar,Maisir,Riba dan yang diharamkan oleh Allah swt,dibuat secara melembaga dan sistematis.seorang peserta Asuransi Syariah berarti dia menolong orang lain dan sekaligus menolong dirinya sendiri.

Jadi tunggu apalagi bergabunglah dengan Asuransi syariah ,jadilah bagian dari komunitas umat yang saling tolong menolong antar yang satu dengan yang lainnya.

sumber : http://www.facebook.com

Hubungi saya Badruddin ( 08122211835/085759759343) untuk mengetahui lebih lanjut tentang produk Takaful.

Selengkapnya...

Jumat, 01 Juli 2011

Peluang Bisnis di Asuransi Masih Sangat Luas

Menurut data Asosiasi Asuransi Indonesia (AAI), sampai sekarang, warga Indonesia yang ikut Asuransi baru sekitar 13 juta. "Itu berarti sekitar 5 persen dari seluruh rakyat Indonesia. Ini menandakan peluang terjun di Bisnis Asuransi dengan menjadi Agent masih sangat terbuka lebar. Makanya sangat heran sekali jika ada orang yang menganggur apalagi Sarjana.

Memang menjadi Agent Asuransi dimata sebagian orang -bahkan mayoritas- adalah profsi yang rendahan. padahal jika mereka mau cermat dan melek mereka akan tahu, bahwa tanpa agent/sales maka perusahaan manapun tidak akan maju. Perusahaan menjadi hebat karena kehebatan Agent/salesnya.

Anda bisa baca agent-agent yang sudah sukses. penghasilan mereka bisa mengalahkan orang kantoran. seperti Bu ida Kuraeny, Oktin Utami, dll

Jadi tunggu apa lagi. Ayo bergabung dengan kami di TAKAFUL. HP. 0812 2211 835

Selengkapnya...

19 Persen Warga Depok Berasuransi Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Hardiono mengatakan, warga Depok yang mempunyai asuransi kesehatan dan Jaminas Sosial Tenaga Kerja mencapai 279.819 jiwa atau hanya 19 persen dari total jumlah penduduk 1,5 juta jiwa.

"Kami akan bantu bagi warga miskin yang belum punya jaminan kesehatan," katanya di Depok, Jumat (18/6/2010).

Menurut dia, saat ini warga Depok yang tergabung dalam Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) baru 137.221 jiwa atau sembilan persen dari jumlah penduduk.

Dia mengatakan, untuk warga yang belum mempunyai asuransi jumlahnya lebih banyak lagi yaitu mencapai 1.086.637 jiwa.

Menurut dia, warga tersebut bukan hanya dari kalangan bawah tetapi juga dari kalangan menengah dan atas.

"Mereka nantinya akan diberi asuransi melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)," katanya.

Dikatakannya program ini akan dilakukan dalam beberapa tahapan. Untuk tahap pertama pada Desember 2010.

Jamkesda, katanya, merupakan perpanjangan dari surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Lebih lanjut ia mengatakan, nantinya akan dibuatkan juga Jamkesda yang disampingnya juga bertuliskan plus SKTM.

Menurut dia, program ini akan dievaluasi setiap tahunnya, baik dari pelaksanaan, pelayanan, maupun pendataan.

"Dinas Kesehatan (Dinkes) akan memperbarui data setiap tahunnya berapa penduduk miskin di Depok setiap yang butuh program ini," katanya.

Hardiono juga menjelaskan untuk melayani warga miskin, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan berbagai rumah sakit, baik yang berada di Depok maupun Jakarta.

"Ini untuk melayani warga Depok yang hendak berobat," katanya.

Di Depok terdapat 16 rumah sakit meliputi Rumah Sakit Bunda Margonda, Rumah Sakit Ibu Anak Graha Permata Ibu, Rumah Sakit Bayangkara Brimob, Rumah Sakit Meilia, Rumah Sakit Tumbuh Kembang dan Rumah Sakit Tugu, Rumah Sakit Hospital di Cinere serta Rumah Sakit Hermina.

Selanjutnya ada pula Rumah Sakit Bhakti Yudha, Rumah Sakit Harapan Depok, Rumah Sakit Mitra Keluarga, Rumah Sakit Asy-syifa Medical Center, Rumah Sakit Umum Daerah Depok, Rumah Sakit Sentra Medika, Rumah Sakit Hasanah Graha Afia, dan Rumah Sakit Simpang Depok.

Di Jakarta ada beberapa Rumah sakit diantaranya Rumah Sakit Pasar Rebo, Rumah Sakit Fatmawati, Rumah Sakit PeRumah Sakitahabatan, Rumah Sakit Kepolisian Sukamto, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Kanker Dharmais.

Ada pula, Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (PAU) Dr. Ernawan Antariksa, Rumah Sakit Sofa marwa, Rumah Sakit Jantung Pusat Harapan Kita dan Rumah Sakit Yayasan Ginjal Diatrans Indonesia (YOGI). Sementara itu di Bogor terdapat dua rumah sakit yakni Rumah Sakit Dr H Marzoeki Mahdi (Cilendek, Kota Bogor) serta Rumah Sakit Cibinong, Kabupaten Bogor.

sumber : kompas.com

Selengkapnya...

Adakah Asuransi Kesehatan Ideal?

Semua orang tanpa terkecuali seharusnya memiliki asuransi kesehatan yang akan menjamin biaya kesehatan atau perawatan ketika seseorang jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Apalagi, meski kita telah menjaga kesehatan dengan baik, penyakit bisa datang tanpa diduga. Di lain pihak, biaya kesehatan terus meningkat.

Hampir 70 persen penduduk Indonesia membiayai sendiri biaya dokter atau rumah sakit. Ada berbagai alasan yang membuat masyarakat masih enggan mengambil jasa asuransi, antara lain karena takut tertipu agen asuransi, repot mengajukan klaim pengobatan, serta banyak yang sayang keluar dana untuk membayar asuransi.

Menurut Tri Djoko Santoso, seorang perencana keuangan, asuransi kesehatan termasuk dalam salah satu upaya melindungi diri dan juga kekayaan. "Banyak sekali penyakit-penyakit yang bisa membuat seseorang miskin karena menghabiskan harta benda," kata Ketua Institute Financial Planning Indonesia ini.

Asuransi kesehatan yang dimiliki sebaiknya adalah asuransi kesehatan murni, bukan yang dicampur dengan investasi. Hal ini bertujuan agar manfaaat yang diperoleh lebih tinggi. Misalnya penggantian biaya rawat inap atau tindakan operasi yang lebih besar.

Tri Djoko menambahkan, seorang karyawan yang sudah mendapat jaminan kesehatan dari kantornya pun sebaiknya tetap memproteksi diri dengan asuransi kesehatan. "Asuransi pun ada limitnya. Biasanya kalau salah satu karyawan mengeluarkan biaya terlalu tinggi karena penyakit kritis, tahun berikutnya perusahaan asuransi tidak mau orang itu dimasukkan lagi dalam program," katanya.

Memilih produk asuransi yang tepat memang bukan perkara sepele. Dibutuhkan jelian dan ketelitian nasabah karena dana pembelian bukan milik orang lain, tetapi milik Anda. Kerugian atau risiko atas kesalahan pembelian asuransi tetap ditanggung pembeli, bukan pihak lain.

Untuk mencegah kerugian akibat asuransi, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan calon nasabah, yakni:

- Harus dipahami bahwa premi asuransi merupakan sebuah biaya, bukan investasi. Dengan kata lain, uang kita akan hilang kalau selama masa berlakunya polis kita sehat-sehat saja.

- Tanyakan secara rinci kepada agen asuransi setiap butir yang tertulis dalam polis. Misalnya saja kondisi pengecualian penyakit yang tidak dijamin, apakah cakupan asuransi meliputi layanan rawat jalan atau hanya rawat inap?

- Karena mengeluarkan biaya, calon pembeli asuransi sebaiknya bertanya kepada teman atau orang yang dirasa lebih paham tentang asuransi. Tak jarang penjelasan tentang penyakit ditulis dalam bahasa Inggris sehingga bisa menimbulkan arti yang salah.

- Tanyakan juga tentang prosedur klaim. Makin cepat dan mudah proses klaim, makin baik kuliatas birokrasi perusahaan asuransi yang bersangkutan. Itu sebabnya, perhatikan pula track record perusahaan asuransi yang akan dipilih.

- Sampaikan dengan jujur bila Anda sudah mengidap penyakit tertentu sebelum diberlakukannya polis.

sumber : kompas.com

Selengkapnya...